TERNATE,PilarMalut.id- Camat Ternate Barat (Tebar) Fahmi Abasa Amin, mestinya menjaga integritas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate, namun camat Ternate Barat terang-terang terlibat politik praktis mendukung paslon Walikota dan Wakil Walikota Ternate Muhammad Hasan Bay-Muhammad Asgar Sale (MHB-GAS), serta mengajak warga untuk memilih paslon nomor 3 MHB-GAS.
Akibat terlibat politik praktis serta mengajak warga memilih MHB-GAS, kasus Camat Ternate Barat akhirnya tahap II dengan status sebagai tersangka yang dilimpahkan dari Penyidik Polres Ternate ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (15/12/2020).
“Berkas perkara beserta barang bukti untuk tahap II bagi tersangka camat Ternate Barat sudah kami terima, ” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate Junaedy, di ruang kerjanya.
Junaedy menjelaskan, kasus melibatkan Camat Ternate Barat itu terjadi Jumat 30 November lalu sekitar pukul 20:30 WIT bertempat di rumah Abjan Kasim di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat. Tersangka mengajak kepada lurah, RT dan RW Kelurahan Kulaba untuk memilih salah satu pasagan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Ternate nomor 03 Muhammad Hasan Bay-Asgar Saleh.
“ Dengan alasan bagi tersangka akan menaikan insentif RT dan RW yang awalnya Rp 500.000,00 menjadi 1.000.000,00,” ungkap Junaedy.
Padahal kata Junaedy, tindakan tersangka sangat bertangan dengan rumusan pasal 188 undang-undang RI nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemelihan Gubernur,walikota dan bupati. Tersangka diancam hukuman satu bulan atau paling lama enam bulan,denda paling sedikit Rp 600 paling banyak 6.000.000.
“Tersangka tidak ditahan. Pasal yang bisa ditahan harus lima tahun ke atas. Jadi perkara ini selejutnya terhitung lima hari kedepan kita akan limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tandas Junaedy. (Ay).